Pemasangan PLTS atap adalah langkah pertama menuju dekarbonisasi. Namun, bagi pabrik yang menargetkan 100% listrik dari energi terbarukan, PLTS saja biasanya tidak cukup jika memperhitungkan luas atap dan pemakaian listrik pada malam hari. Beberapa langkah yang dapat diambil perusahaan untuk mencapai netral karbon antara lain:
- Meningkatkan efisiensi energi dan beralih ke peralatan berefisiensi tinggi
- Memanfaatkan sertifikat energi terbarukan (I-REC)
- Menggunakan kendaraan listrik dan peralatan berbasis listrik
Artikel ini membahas salah satunya, yaitu I-REC: cara kerjanya, kelebihan dan kekurangannya, cara memanfaatkannya, serta perkembangan pasarnya di Indonesia.
Apa itu I-REC?
I-REC (International Renewable Energy Certificate) adalah sertifikat energi terbarukan yang diakui secara internasional dan diterbitkan untuk setiap 1MWh listrik yang dihasilkan dari sumber terbarukan seperti tenaga surya, angin, dan air. Dengan menggunakan sertifikat ini untuk menyatakan bahwa listrik yang dipakai berasal dari energi terbarukan, perusahaan dapat melaporkan penurunan emisi gas rumah kaca Scope 2.
I-REC semakin diminati sebagai cara objektif bagi perusahaan untuk menunjukkan kontribusinya terhadap lingkungan. Di Jepang, misalnya, organisasi nirlaba Local Good Creation Support Organization memulai proyek percontohan sebagai penerbit pada Juli 2021 dan memperluas cakupan penerbitan sejak Januari 2023 [1].
Kelebihan I-REC
Mengurangi emisi Scope 2
Dengan membeli I-REC, listrik yang dikonsumsi dapat dihitung sebagai energi terbarukan. I-REC juga dapat digunakan untuk pelaporan CDP (Carbon Disclosure Project) dan komitmen RE100.
Tidak memerlukan pembangkit energi terbarukan sendiri
Pabrik dan gudang yang sulit memasang PLTS karena keterbatasan luas atau kekuatan atap tetap dapat memperoleh nilai lingkungan dari listrik terbarukan, terpisah dari kontrak pasokan listriknya.
Sesuai dengan standar internasional
I-REC selaras dengan kerangka internasional utama seperti GHG Protocol, CDP, dan RE100, sehingga dapat menjadi bagian dari strategi ESG global.
Mendukung komunikasi kepada pihak luar
Pemanfaatan I-REC dapat dicantumkan dalam laporan CSR dan laporan keberlanjutan, serta digunakan untuk menjelaskan upaya perusahaan kepada pelanggan dan mitra bisnis.
Kekurangan I-REC
Harus dibeli secara berkelanjutan
Jika perusahaan hanya mengandalkan I-REC untuk mencapai targetnya, biasanya perusahaan perlu membeli sertifikat yang setara dengan pemakaian listrik satu tahun setiap tahunnya, sehingga menjadi biaya rutin.
Penerbit dan pasokan masih terbatas di Indonesia
Di Indonesia, jumlah penerbit (terutama PLN dan produsen energi terbarukan) masih terbatas, sehingga waktu dan volume penerbitan dapat terbatas.
Penebusan (redemption) perlu dikelola
I-REC baru dihitung sebagai nilai lingkungan setelah ditebus (redeemed). Karena itu, registrasi dan penebusan perlu dikelola melalui bursa atau platform pihak ketiga.
Cara memanfaatkan I-REC
Ada dua cara memanfaatkan I-REC: menerbitkannya sendiri atau membelinya dari pihak lain.
Menerbitkan I-REC sendiri
Perusahaan dapat menerbitkan I-REC berdasarkan produksi listrik dari pembangkit energi terbarukan miliknya, seperti PLTS di lokasi. Diperlukan registrasi sesuai I-REC Standard dan audit oleh pihak ketiga, namun sertifikat yang diterbitkan dapat digunakan sendiri maupun dijual kepada perusahaan lain.
Membeli I-REC
Bagi perusahaan yang sulit memasang pembangkit energi terbarukan sendiri, membeli I-REC yang diterbitkan pihak lain merupakan pilihan yang praktis. Karena hambatannya relatif rendah, pemanfaatan listrik terbarukan melalui pembelian I-REC berkembang pesat, terutama di kalangan perusahaan global.
Kondisi di Indonesia
Pemanfaatan I-REC di Indonesia berkembang pesat dalam beberapa tahun terakhir, seiring perusahaan asing dan manufaktur berorientasi ekspor menggunakannya untuk memenuhi persyaratan CDP dan RE100. Skema REC dimulai pada tahun 2020, dan hingga akhir 2023 lebih dari 5TWh telah disalurkan kepada sekitar 296 perusahaan melalui PLN. Pada Juli 2025, bursa REC resmi diluncurkan di Indonesia Commodity and Derivatives Exchange (ICDX), yang diharapkan memperkuat sistem dan memperluas pasar [2].
Di dalam negeri, PLN dan anak perusahaannya (seperti PLN Nusantara Power) telah tersertifikasi sebagai penerbit I-REC dan menerbitkan sertifikat terutama dari PLTA berskala besar. Seiring meningkatnya investasi swasta di energi terbarukan, jumlah penerbit di luar PLN juga bertambah, dan pasar diperkirakan akan semakin beragam.
Di sisi lain, proyek energi terbarukan yang dapat menerbitkan sertifikat masih sedikit, sehingga pasokan dapat menjadi ketat dan berujung pada kenaikan harga atau sulitnya memperoleh sertifikat. Jika kebutuhan sertifikat Anda sudah dapat diperkirakan, kami menyarankan untuk merencanakan pengadaannya lebih awal.
Menggabungkan PLTS dengan I-REC
Selain PLTS di lokasi, Alam Energy menyediakan sertifikat energi terbarukan berdasarkan I-REC Standard sebagai bagian dari solusi dekarbonisasi kami. Sertifikat berasal dari PLTA di Sumatra dan wilayah lain yang dimiliki oleh perusahaan tempat grup kami berinvestasi, sehingga sumber pembangkitannya dapat ditelusuri.
Dengan menggabungkan PLTS dan I-REC, perusahaan dapat:
- Menutup selisih antara produksi PLTS di lokasi dan total konsumsi listrik
- Mengklaim penggunaan energi terbarukan untuk lokasi yang tidak dapat dipasangi PLTS, tanpa aset tambahan
- Melaporkan sesuai dengan GHG Protocol, CDP, dan RE100
- Mendukung laporan CSR dan pengungkapan kepada pemangku kepentingan dengan angka yang kredibel

PLTS di lokasi menjadi fondasinya, dan I-REC melengkapi sisanya hingga 100% listrik terbarukan. Untuk penawaran harga atau proposal yang disesuaikan dengan lokasi Anda, hubungi kami di contact@alamenergy.co.id.